Pencuri Kabel Disidangkan

Sawahlunto.Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu dari lima saksi Nofrianto Arif saputra (20) dalam gelar acara sidang kasus pencurian kabel yang dilakukan Dafari (25) dan Deswandi (25) Pengadilan Negeri Sawahlunto, Rabu (09/12).

“Nofrianto Arif saputra hadir dalam persidangan sebagai saksi disebabkan motor yang dia miliki dipakai oleh terdakwa dafari dan deswandi dalam melancarkan aksi kriminalnya”ungkap JPU Intan,SH

“pada tanggal 4 september 2009, jum’at malam dafari dan deswandi datang kerumah untuk meminjam motor, namun terdakwa tidak mengatakan mau kemana” jelas Nofrianto Arif saputra kepada majelis Hakim.

Nofrianto Arif saputra juga menambahkan dia meminjamkan motor tampa curiga sebab dafari merupakan kakak kandungnya yang berprofesi sebagai pedagang peralatan rumah tangga.

dengan adanya keterengan saksi tersebut hakim ketua Eko Julianto,SH,MM,MH mengatakan, keterangan dari saksi terlalu berbelit-belit sebab keterangan yang diberikan tidak sesuai dengan BAP (Berita Acara Pidana).

hakim ketua mengatakan persidangan ditunda dan akan di gelar kembali pada tanggal 14 desember 2009 mendatang dengan saksi yang lengkap lagi. “persidangan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 14 desember 2009 mendatang dengan menghadir saksi-saksi yang lebih lengkap lagi” jelas hakim ketua kepada JPU

JPU menjelaskan, saksi Safirial dan Masrul tidak bisa hadir disebakan mengalami kecelakaan disaat menuju perjalanan ke pengadilan, sedangkan saksi Nofrianto tidak bisa hadir disebabkan anaknya sakit,saksi Zulkifli tidak ada kabar berita” ungkap JPU.(GIA)

0 comments:

Post a Comment